Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Simulasi KUR BCA 2026 hingga Rp100 Juta
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan disita oleh negara.
Isu ini muncul setelah sebuah video viral menyatakan bahwa semua sertifikat tanah harus dikonversi ke versi digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang belum beralih ke versi elektronik tidak akan disita oleh pemerintah.
"Sertifikat tanah yang belum digital tidak akan disita. Itu adalah informasi yang salah.
Tujuan digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pengurusan dokumen, bukan untuk menyita tanah," ujar Nusron Wahid, dilansir Rabu (2/4/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi dokumen dari kerusakan atau kehilangan, terutama dalam kondisi bencana alam seperti banjir.
Sertifikat fisik yang hilang atau rusak akibat bencana dapat digantikan dengan versi digital yang tetap aman dan dapat diakses kapan saja.
"Jika terjadi bencana, seperti banjir, sertifikat tanah fisik bisa rusak atau hilang.
Namun, sertifikat dalam bentuk digital akan tetap aman dan bisa diakses untuk keperluan administrasi pertanahan," tambahnya.
Proses Konversi Anjuran, Bukan Kewajiban
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa konversi sertifikat analog ke digital adalah langkah perkembangan zaman yang bertujuan untuk mempermudah integrasi data.
Meskipun tidak ada kewajiban untuk melakukannya, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
"Sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 sangat rentan terhadap kerusakan. Kami menganjurkan agar masyarakat segera mengonversi sertifikat mereka ke format digital untuk menjaga keamanannya," kata Nusron.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir dengan isu bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita.
Pemerintah hanya berupaya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat tanah.*
(bs/n14)
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA Dalam percakapan seharihari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai fakir miskin. Namun, dalam ajaran Islam
AGAMA
BANDA ACEH Keluarga merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Melalui keluarga, seseorang memiliki t
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Ming
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 23 Ag
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 23 Agustus
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 23 Agustus 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 23 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL