bitvonline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU dan PSSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan MK. "Khusus PSSU hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru, Maluku, di satu TPS.
Di Kabupaten Buru juga akan dilakukan PSU di satu TPS," jelas Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Berikut daftar daerah dan lokasi PSU/PSSU:
1. Kota Sabang, Aceh
PSU: Minggu, 5 April 2025
Lokasi: 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue