Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU dan PSSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan MK. "Khusus PSSU hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru, Maluku, di satu TPS.
Di Kabupaten Buru juga akan dilakukan PSU di satu TPS," jelas Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Berikut daftar daerah dan lokasi PSU/PSSU:
1. Kota Sabang, Aceh
PSU: Minggu, 5 April 2025
Lokasi: 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
Jumlah pemilih: 541 orang
2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
PSU: Minggu, 5 April 2025
Lokasi:
25 TPS di 25 desa/kelurahan, Kecamatan Toili
26 TPS di 12 desa/kelurahan, Kecamatan Simpang Raya
3. Kabupaten Bungo, Jambi
PSU: Minggu, 5 April 2025
Lokasi: 21 TPS di 13 desa/dusun, 8 kecamatan
Jumlah pemilih: 8.412 orang
4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
PSU: Minggu, 5 April 2025
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan
Jumlah pemilih: 4.005 orang
5. Kabupaten Buru, Maluku
PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (608 pemilih)
PSSU: TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih)
6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
PSU: Rabu, 9 April 2025
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang
Jumlah pemilih: 3.033 orang
Pelaksanaan PSU dan PSSU ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil Pilkada.
Semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku pasca putusan MK.*
(km/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.