BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

PSU dan PSSU Pilkada 2025 Dimulai Hari Ini di Enam Daerah, Cek Lokasinya

- Sabtu, 05 April 2025 08:11 WIB
PSU dan PSSU Pilkada 2025 Dimulai Hari Ini di Enam Daerah, Cek Lokasinya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.

Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU dan PSSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan MK. "Khusus PSSU hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru, Maluku, di satu TPS.

Di Kabupaten Buru juga akan dilakukan PSU di satu TPS," jelas Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Berikut daftar daerah dan lokasi PSU/PSSU:

1. Kota Sabang, Aceh

PSU: Minggu, 5 April 2025

Lokasi: 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue

Jumlah pemilih: 541 orang

2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

PSU: Minggu, 5 April 2025

Lokasi:

25 TPS di 25 desa/kelurahan, Kecamatan Toili

26 TPS di 12 desa/kelurahan, Kecamatan Simpang Raya

3. Kabupaten Bungo, Jambi

PSU: Minggu, 5 April 2025

Lokasi: 21 TPS di 13 desa/dusun, 8 kecamatan

Jumlah pemilih: 8.412 orang

4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

PSU: Minggu, 5 April 2025

Lokasi: 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan

Jumlah pemilih: 4.005 orang

5. Kabupaten Buru, Maluku

PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (608 pemilih)

PSSU: TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih)

6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

PSU: Rabu, 9 April 2025

Lokasi: 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang

Jumlah pemilih: 3.033 orang

Pelaksanaan PSU dan PSSU ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil Pilkada.

Semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku pasca putusan MK.*

(km/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru