SOLO -Aufaa Luqmana Re A, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Solo, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait batalnya produksi mobil Esemka.
Gugatan ini tercatat dalam nomor pendaftaran PN SKT-080420250 di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 9 April 2025.
Luqmana, yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, menyampaikan ketidakpuasannya setelah merasa dirugikan.
Dalam berkas gugatan, dia mengungkapkan bahwa dirinya berniat membeli mobil Esemka Bima, yang dibanderol dengan harga sekitar Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, sebuah harga yang cukup terjangkau bagi seorang pemula yang baru selesai sekolah dan berencana membuka usaha persewaan mobil.
Luqmana merasa kecewa karena mobil Esemka yang semula digadang-gadang menjadi mobil nasional, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jokowi ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo dan kemudian saat menjadi Presiden, hingga saat ini belum diproduksi secara massal.
"Saya merasa dirugikan karena tidak bisa merealisasikan keinginan untuk memiliki mobil Esemka yang sudah lama dijanjikan," kata Aufaa dalam keterangannya.
Tergugat dalam gugatan ini, yang melibatkan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi, dianggap tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi dan memasarkan mobil Esemka secara massal, sehingga gugatan ini dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji.
Sementara itu, pengacara dari pihak tergugat, Sigit Sudibdiyanto, mengonfirmasi bahwa penggugat, yang belum memiliki pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas ketidakjelasan produksi mobil tersebut, meskipun Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Aufaa sebelumnya juga terlibat dalam pengajuan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Pilkada yang sempat melibatkan isu syarat usia calon kepala daerah untuk menghalangi putra Presiden, Kaesang Pangarep, menjadi Gubernur.*