BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 16:45 WIB
91 view
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta
Gedung KPK (dok istimewa BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta. Laporan ini disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi.

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa 520 pelaporan terkait penerimaan gratifikasi dan 41 laporan penolakan gratifikasi telah diterima.

Baca Juga:

Objek gratifikasi yang dilaporkan beragam, mulai dari karangan bunga, makanan dan minuman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga uang tunai.

"Sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta terdiri dari karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman. Sementara 182 objek gratifikasi lainnya berupa tiket perjalanan dan fasilitas lainnya senilai Rp 112 juta," terang Budi.

Baca Juga:

Selain itu, terdapat 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta dan sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai serta voucer senilai Rp 9,9 juta. Terdapat pula laporan satu objek gratifikasi senilai Rp 100.000.

KPK menegaskan bahwa pihaknya masih akan menganalisis pelaporan gratifikasi ini untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan dapat diusulkan menjadi milik negara atau tidak.

KPK juga mengapresiasi upaya aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi yang diterima.

KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan gratifikasi adalah 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Para ASN dan penyelenggara negara diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.*

(bs)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Hasto Kristiyanto Marah, KPK Tak Izinkan Tio Fridelina Berobat ke China
GEMMA PETA INDONESIA Investigasi SDN 100060 Padanggalugur, Dugaan Korupsi Dana BOS Muncul Lagi
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
Jaksa Putar Rekaman Percakapan Telepon Donny dan Saeful Bahri, Bahas Harun Masiku yang "Cengeng"
komentar
beritaTerbaru