JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik inisiatif pemerintah yang menawarkan program rumah bersubsidi khusus untuk wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyebut program ini sebagai jawaban atas kebutuhan riil para jurnalis di daerah yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi.
"Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi," ujar Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/4).
Program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemenkomdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS) pada 8 April 2025.
Pemerintah menetapkan alokasi 1.000 unit rumah bersubsidi bagi wartawan aktif, di samping alokasi untuk profesi lain seperti guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hendry menegaskan bahwa program tersebut tidak akan memengaruhi independensi pers.
Menurutnya, wartawan tetap akan menjalankan peran sebagai pengawas sosial yang profesional dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
"Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa PWI akan tetap terbuka dan bersikap kritis namun konstruktif terhadap setiap kebijakan publik.
Adapun syarat untuk mengikuti program ini cukup jelas.
Wartawan harus masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk lajang atau Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga.
"Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit," tutup Hendry.*