BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PTUN Bandung Menangkan PLK dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sertifikat Hak Pakai Dinyatakan Batal

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 12:38 WIB
350 view
PTUN Bandung Menangkan PLK dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sertifikat Hak Pakai Dinyatakan Batal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Hal ini diputuskan dalam amar putusan perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.

Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung bertindak sebagai Tergugat I, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat II Intervensi.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Baca Juga:

Sertifikat Dinyatakan Batal, BPN Wajib Mencabut

Putusan PTUN menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kanwil Jabar yang terbit pada 19 Agustus 1999, dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:

Tergugat diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut serta menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak yang sah.

Selain itu, majelis hakim menghukum Tergugat I dan II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 440.000,- secara tanggung renteng.

Pihak PLK dan SMAN 1 Bandung Merespons Hati-Hati

Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Ia membuka opsi damai sebagai jalan terbaik.

"Masih ada proses hukum. Tapi menurut saya, berdamai adalah jalan terbaik," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (18/4).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum berikutnya sepenuhnya menjadi wewenang Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Tim kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya, seperti banding," ujarnya saat dihubungi via telepon.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkab Paluta Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari
Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya
DPRD Sumut Siap Kawal Sengketa Lahan Al Washliyah dengan Pemkab Deliserdang, Ricky Anthony: Saya Berdiri Bersama Rakyat
Ketegangan di Pondok Aren: GRIB Minta BMKG Tunjukkan Surat Eksekusi Pengadilan dalam Sengketa Lahan
ATR/BPN Akan Cek Status Tanah BMKG yang Diduduki Ormas Grib Jaya di Tangsel
Ketua PW Al Washliyah Sumut Tegas Tolak Pemkab Deli Serdang Kuasai Tanah Wakaf: "Lebih Baik Leher Saya ke Kuburan daripada Tanah Itu Bergeser"
komentar
beritaTerbaru