JAKARTA -Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/4).
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari 6 wilayah yang mengajukan status daerah istimewa.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam pemaparannya mengungkap bahwa hingga April 2025, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 usulan kota, serta 6 permintaan agar wilayah mereka dijadikan daerah istimewa.
"Sampai bulan April 2025, kita mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 yang meminta daerah istimewa," ujar Akmal di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Salah satu yang mencuat adalah usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut bahwa ide tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan rasa keadilan antarwilayah.
"Pengkajian mengenai daerah istimewa itu penting karena kita tidak boleh gegabah. Ini negara kesatuan. Harus ada rasa keadilan antar daerah," jelas Aria Bima usai rapat.
Aria menambahkan bahwa usulan terhadap Solo muncul karena pertimbangan historis dan kebudayaan.
Namun, ia mempertanyakan relevansinya saat ini.
"Jangan sampai pemberian keistimewaan ini menimbulkan ketidakadilan. Solo memang punya rekam jejak historis, tapi sekarang sudah menjadi kota dagang, pendidikan, industri. Saya tidak melihat urgensi menjadikannya daerah istimewa saat ini," tegasnya.