Salat Disebut Tak Diterima 40 Hari karena Dosa, Apakah Wajib Qadha?
JAKARTA Pernah mendengar pernyataan bahwa salat tidak diterima selama 40 hari karena melakukan dosa tertentu? Ungkapan tersebut memang b
AGAMA
JAKARTA -Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono, menanggapi wacana yang berkembang terkait usulan sejumlah purnawirawan TNI-Polri untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Ia menilai bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak dalam sistem demokrasi di Indonesia.
"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong," ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat adalah hal yang sah, selama masih berada dalam koridor hukum dan ideologi bangsa. Ia menambahkan bahwa apakah usulan tersebut layak diterima atau tidak, itu kembali kepada penilaian rakyat Indonesia secara luas.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi," ucapnya lagi.
Forum Purnawirawan Ajukan Copot Gibran dan Reshuffle Kabinet
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran. Mereka juga menuntut reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, dan mendesak tindakan terhadap aparat negara yang masih dianggap loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo.
Respons Pemerintah: Presiden Prabowo Hormati Aspirasi, Tapi Pelajari Lebih Lanjut
Menanggapi usulan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi para purnawirawan.
Namun, ia menekankan pentingnya menganalisis usulan itu secara menyeluruh karena menyangkut isu konstitusional yang sangat fundamental.
"Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Wiranto juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan dengan prinsip trias politica, yang membatasi kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.*
(km/J006)
JAKARTA Pernah mendengar pernyataan bahwa salat tidak diterima selama 40 hari karena melakukan dosa tertentu? Ungkapan tersebut memang b
AGAMA
MEDAN Setiap kali menghadiri pesta pernikahan adat Batak, ada satu hidangan yang hampir selalu mencuri perhatian ikan mas arsik.Hidanga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara untuk pertama kalinya tampil sebagai news anchor atau pembawa berita utama dalam
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPD LA
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menekankan pentingnya kekompakan, kerja tim, dan kom
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Aula Lantai I Kantor
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Ray
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong penggunaan listrik yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Pemprov Su
NASIONAL
MEDAN Pendidikan karakter dinilai menjadi bagian penting dalam membentuk moral, etika, dan kepribadian positif anak agar mampu menghadap
PENDIDIKAN