JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun.
Angka ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, laporan yang diserahkan tersebut menunjukkan besaran kerugian negara yang sangat signifikan. "Kerugian dalam kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun, yang telah kami sampaikan kepada Wakil Ketua KPK," kata Wara.
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua tersangka sudah ditahan oleh KPK. KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyidikan ini, dengan fokus pada kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur yang harus dibuktikan.
Kronologi dan Pelanggaran dalam Penempatan Investasi
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana yang tidak sesuai prosedur.
Pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang ditetapkan dalam peraturan Menteri BUMN. Selain itu, kebijakan investasi PT Taspen juga dilanggar dalam proses tersebut.
Keuntungan dari Investasi yang Melawan Hukum
Dari penempatan dana investasi yang melanggar hukum ini, terdapat sejumlah pihak yang diduga mendapat keuntungan tidak sah, termasuk PT IIM yang diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp 78 miliar, PT Valbury Sekuritas sebesar Rp 2,2 miliar, serta PT Pacific Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas yang masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 102 juta dan Rp 44 juta.