
HUT ke-80 TNI di Aceh, Kapolda Irjen Marzuki: Bersama Rakyat, TNI Semakin Kuat!
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indo
NasionalSERGAI -Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akhirnya menuntaskan proses eksekusi lahan milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina seluas 2.679 meter persegi yang selama 23 tahun dikuasai tanpa izin resmi.
Eksekusi dilakukan terhadap bangunan Rumah Makan Simpang Tiga (RMST) di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (8/5/2025) pagi.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 3825K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bangunan RMST sebelumnya dikelola oleh pihak swasta melalui sewa-menyewa yang dianggap tidak sah oleh pengadilan.
"Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara.
Latar Belakang Perkara
Perkara bermula tahun 2001, saat salah satu koperasi karyawan PTPN IV memohon restu direksi untuk menggunakan lahan HGU di Kebun Adolina guna membuka restoran. Namun, alih-alih mengelola sendiri, koperasi justru menyewakan aset kepada pihak ketiga berinisial S, pemilik restoran RM ST.
Perjanjian sewa pertama berlangsung selama 15 tahun, disusul perpanjangan oleh anak S, berinisial DBS, untuk 12 tahun lagi hingga 2027. Akibatnya, PTPN IV mengalami kerugian material dan imaterial senilai lebih dari Rp 17,6 miliar.
Gugatan dan Proses Hukum
Tahun 2023, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata ke PN Sei Rampah melalui Jaksa Pengacara Negara. Putusan PN, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, menyatakan seluruh perjanjian sewa tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada PTPN IV.
"Pengembalian ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi strategi untuk penguatan kontribusi perusahaan terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujar Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II.
Upaya Hukum Tergugat: Ajukan PK
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Sei Rampah, dengan nomor 1/Akta-Pdt.PK/2025.
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indo
NasionalBATU BARA Viral! Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara. adsenseKali ini, insiden berlangsung di k
Hukum dan KriminalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa mayoritas wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca cer
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan variasi kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakart
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (6/10).
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta akan mengalami
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Aceh akan mengalami cuaca ber
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Senin (6/10).
NasionalTHAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
Ekonomi