BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

23 Tahun Dikuasai Tanpa Izin, PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Restoran Mewah Milik PTPN IV di Sergai

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 17:27 WIB
223 view
23 Tahun Dikuasai Tanpa Izin, PN Sei Rampah Eksekusi Lahan Restoran Mewah Milik PTPN IV di Sergai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERGAI -Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akhirnya menuntaskan proses eksekusi lahan milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina seluas 2.679 meter persegi yang selama 23 tahun dikuasai tanpa izin resmi.

Eksekusi dilakukan terhadap bangunan Rumah Makan Simpang Tiga (RMST) di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (8/5/2025) pagi.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 3825K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bangunan RMST sebelumnya dikelola oleh pihak swasta melalui sewa-menyewa yang dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Baca Juga:

"Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini," ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara.

Latar Belakang Perkara

Baca Juga:

Perkara bermula tahun 2001, saat salah satu koperasi karyawan PTPN IV memohon restu direksi untuk menggunakan lahan HGU di Kebun Adolina guna membuka restoran. Namun, alih-alih mengelola sendiri, koperasi justru menyewakan aset kepada pihak ketiga berinisial S, pemilik restoran RM ST.

Perjanjian sewa pertama berlangsung selama 15 tahun, disusul perpanjangan oleh anak S, berinisial DBS, untuk 12 tahun lagi hingga 2027. Akibatnya, PTPN IV mengalami kerugian material dan imaterial senilai lebih dari Rp 17,6 miliar.

Gugatan dan Proses Hukum

Tahun 2023, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata ke PN Sei Rampah melalui Jaksa Pengacara Negara. Putusan PN, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, menyatakan seluruh perjanjian sewa tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada PTPN IV.

"Pengembalian ini bukan hanya pemulihan hak, tetapi strategi untuk penguatan kontribusi perusahaan terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujar Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II.

Upaya Hukum Tergugat: Ajukan PK

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Sei Rampah, dengan nomor 1/Akta-Pdt.PK/2025.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru