Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) Indonesia kembali melakukan rotasi terhadap 41 hakim, termasuk Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.
Eko dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, meskipun belum genap satu bulan menjabat di Sidoarjo.
Keputusan mutasi ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Suharto Yanto, pada Minggu (11/5/2025). Menurut Yanto, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.
Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian negara.
Selain itu, keputusan Eko juga memicu reaksi masyarakat yang menyebarkan data pribadi hakim tersebut sebagai bentuk protes terhadap vonis yang dianggap tidak adil.
Hal ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.
MA menegaskan bahwa mutasi terhadap Eko Aryanto dan hakim lainnya adalah hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan. Namun, langkah ini tetap menarik perhatian publik terkait independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Pergeseran Eko ke Papua Barat juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi hakim, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebagai informasi tambahan, Eko Aryanto memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Brawijaya, serta gelar magister dan doktor di bidang hukum dari institusi ternama.
Sebelum menjabat di Sidoarjo, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan menangani berbagai kasus penting.
Perkembangan selanjutnya mengenai mutasi ini dan dampaknya terhadap sistem peradilan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai upaya MA dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL