Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang menjadi tersangka kasus penyebaran meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
ITB menyatakan akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," kata Nurlaela Arief, Direktur Komunikasi dan Humas ITB, dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2025).
ITB menyatakan komitmennya untuk membina mahasiswi tersebut menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika dalam menyampaikan pendapat, khususnya di era digital.
Sejumlah upaya edukatif akan dilakukan, seperti penguatan literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di media. Selain itu, akan digelar diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan teman sebaya dengan melibatkan dosen serta pakar.
"Hal ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," jelas Nurlaela.
ITB juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi kolektif. Meski kebebasan berekspresi dijamin, kampus menekankan pentingnya pemahaman hukum, tanggung jawab, serta rasa hormat terhadap martabat orang lain.
"ITB berkomitmen menciptakan atmosfer akademik yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab," tegas Nurlaela.
ITB menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Kemendikbudristek, IOM, tim kuasa hukum, KM ITB, serta alumni dan masyarakat luas atas dukungan dan pengawalan terhadap proses hukum ini.
Pihak kepolisian melalui Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penangguhan diberikan atas permintaan kuasa hukum dan keluarga SSS, serta itikad baik dari yang bersangkutan.
"Tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan ITB. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo di Bareskrim, Minggu (11/5/2025).
Meski telah ditangguhkan, SSS masih berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE, yakni:
Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1
dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
(kp/j006)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA