BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

UGM Digugat Rp1.069 Triliun, Komarudin Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi di Pengadilan

Justin Nova - Rabu, 14 Mei 2025 12:53 WIB
319 view
UGM Digugat Rp1.069 Triliun, Komarudin Tuntut Keaslian Ijazah Jokowi di Pengadilan
UGM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Universitas Gadjah Mada (UGM) dihadapkan pada gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Komarudin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terkait keaslian dokumen akademik Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Komarudin menuntut UGM untuk membuktikan keaslian skripsi, ijazah, serta data terkait KKN (Kuliah Kerja Nyata) dan SIPENMARU (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) yang melibatkan Jokowi.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dan Komarudin meminta UGM untuk memperlihatkan bukti-bukti yang diminta. Jika UGM gagal, ia menuntut ganti rugi material sebesar Rp69 triliun dan ganti rugi imaterial sebesar Rp1.000 triliun.

Baca Juga:

Alasan Gugatan dan Dampak Kegaduhan Publik

Komarudin mengungkapkan bahwa kegagalan UGM untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakstabilan ekonomi nasional, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan beban utang negara.

Baca Juga:

"Kami gugat UGM karena mereka bungkam dalam masalah ini. Kami meminta UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama SIPENMARU-nya, dan tempat Jokowi KKN, agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia," ungkap Komarudin.

Menurut Komarudin, kegaduhan ini berpotensi mempengaruhi perekonomian Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak bermuatan politik dan tidak dimaksudkan untuk menyerang Jokowi, melainkan untuk menghindari ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Pihak yang tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan UGM, serta Kasmojo, yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi.

Menurut Humas PN Sleman, Cahyono, sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda mediasi untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Sidang perdana akan dilaksanakan dengan agenda mediasi, yaitu para pihak berusaha mencari solusi terbaik dalam menghadapi gugatan tersebut," ujar Cahyono.

Gugatan ini menambah sorotan publik terhadap keaslian jejak akademik Jokowi. Sejak munculnya klaim terkait keaslian dokumen akademik beliau, masalah ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Apakah UGM akan dapat membuktikan keaslian dokumen yang diminta ataukah gugatan ini akan berlanjut dengan tuntutan ganti rugi yang besar? Waktu akan menjawab melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Penggugat Kini Minta KTP hingga KK Dibuka
Zaenal Mustofa, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Akademik
Pengacara Asal Solo Gugat Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi ke PN Solo
komentar
beritaTerbaru