BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

PPN 12 Persen 2025, DPR: Tambah Pendapatan Negara Tapi Berisiko Bebani Masyarakat

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 11:37 WIB
PPN 12 Persen 2025, DPR: Tambah Pendapatan Negara Tapi Berisiko Bebani Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengungkapkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diprediksi dapat meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 70-80 triliun. Hal ini dikemukakan Hanif saat menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pemerintah yang akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan PPN ini adalah cara paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Hitungannya jelas, naik 1 persen saja sudah bisa menambah pendapatan negara sekitar Rp 70-80 triliun,” ujar Hanif, Sabtu (14/12/2024) di Jakarta.Namun, meski memberikan potensi tambahan pendapatan yang signifikan, Hanif mengingatkan bahwa penerapan PPN 12 persen dapat memberikan beban tambahan kepada masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan matang, karena dalam situasi ekonomi saat ini, berbagai tantangan seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kelesuan industri manufaktur, dan penurunan kualitas pertumbuhan ekonomi dapat membuat kebijakan ini terasa semakin memberatkan.“PPN dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa, artinya semua orang kena, baik kaya maupun miskin. Dalam konteks ini, pendekatan kenaikan PPN bisa terasa tidak adil karena mayoritas masyarakat kita masih dalam kategori menengah ke bawah,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.Hanif pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan ini lebih hati-hati dan tidak memberi dampak buruk terhadap daya beli masyarakat. Ia menilai penting bagi pemerintah untuk mencari alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil, seperti memperbaiki rasio pajak yang saat ini masih rendah, sekitar 10,5 persen.

“Kita perlu memperluas basis wajib pajak dan obyek pajak, serta memperbaiki tata kelola perpajakan. Digitalisasi sistem perpajakan juga harus dimaksimalkan agar potensi pajak yang ada dapat tergarap lebih optimal,” imbuhnya.Pemerintah, menurut Hanif, sebaiknya menggali potensi pajak dari sektor-sektor yang lebih luas dan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih efisien. Digitalisasi dalam administrasi pajak, menurutnya, bisa memaksimalkan penerimaan negara, tanpa harus menaikkan beban pajak secara signifikan terhadap seluruh lapisan masyarakat.Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini telah disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah menyatakan bahwa PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, dan tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang sehari-hari diakses masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah juga berjanji akan merilis ketentuan terkait PPN 12 persen ini beserta kebijakan ekonomi lainnya pada Senin (16/12/2024). (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru