
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
NGAWI Dua oknum kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terciduk aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu
Hukum dan Kriminal
MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.992.599, dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.809.915. Selain itu, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha, yang masing-masing mengalami kenaikan di atas UMP, dengan kisaran antara 3,5 persen hingga 9 persen sesuai dengan sektor masing-masing.
Pejabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut. “Kenaikan UMP dan UMSP ini adalah wujud dari upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang tentunya akan mendorong keseimbangan ekonomi yang lebih baik di daerah ini,” ungkap Fatoni dalam keterangan resmi pada Jumat (13/12/2024).
Selain UMP, Pemprov Sumut juga mengumumkan kenaikan UMSP pada delapan sektor usaha yang ditetapkan. Masing-masing sektor mengalami kenaikan yang bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami kenaikan 6 persen di atas UMP, menjadi Rp 3.172.113. Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga UMSP sektor ini menjadi Rp 3.187.075. Sektor Industri Pengolahan mengalami kenaikan antara 4–6 persen, dengan nilai UMSP yang berkisar antara Rp 3.112.261 hingga Rp 3.172.113. Sektor Konstruksi mengalami kenaikan antara 6–7,5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.172.113 hingga Rp 3.217.000. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami kenaikan 4 persen, menjadi Rp 3.112.261. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum mengalami kenaikan antara 3,5–5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.097.299 hingga Rp 3.142.187. Sektor Informasi dan Komunikasi mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi juga mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889.
Fatoni menyebutkan bahwa keputusan mengenai kenaikan ini telah melalui serangkaian pembahasan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Rapat Dewan Pengupahan tersebut bertujuan agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang tepat dan dapat diterima bersama. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
NGAWI Dua oknum kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terciduk aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu
Hukum dan KriminalKUTACANE Hujan deras disertai angin kencang menerjang beberapa desa di Kabupaten Aceh Tenggara pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar puku
PeristiwaMEDAN Mandor kebersihan Kecamatan Medan Barat yang sempat diberhentikan secara sepihak akhirnya dikembalikan ke posisi semula. Keputusan
PemerintahanCIREBON Tragedi memilukan terjadi di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Bara
PeristiwaMANADO Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pria muda berinisial YN alias Yo
Hukum dan KriminalBENGKULU Kelangkaan BBM yang melanda Bengkulu akibat pendangkalan alur masuk Pelabuhan Pulau Baai memicu reaksi keras dari berbagai pihak
PeristiwaENDE Warga Desa Lisepuu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende digemparkan dengan penemuan kerangka manusia di sebuah jurang di kawasan Kor
PeristiwaSANAA Israel melancarkan serangan udara di Bandara Internasional Sanaa, Yaman, pada 29 Mei 2025, yang mengakibatkan hancurnya pesawat ter
InternasionalPADANG SIDIMPUAN Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yatim piatu yang tinggal di r
Hukum dan KriminalSUMSEL Program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim anak bermasalah ke barak militer ternyata mendapat perhatian dari warga l
Pemerintahan