BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Pemprov Sumut Umumkan Kenaikan UMP 2025 Jadi Rp 2,99 Juta, Sektor Tertentu Alami Kenaikan Lebih Tinggi

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 14:26 WIB
Pemprov Sumut Umumkan Kenaikan UMP 2025 Jadi Rp 2,99 Juta, Sektor Tertentu Alami Kenaikan Lebih Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.992.599, dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.809.915. Selain itu, Pemprov Sumut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha, yang masing-masing mengalami kenaikan di atas UMP, dengan kisaran antara 3,5 persen hingga 9 persen sesuai dengan sektor masing-masing.

Pejabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut. “Kenaikan UMP dan UMSP ini adalah wujud dari upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang tentunya akan mendorong keseimbangan ekonomi yang lebih baik di daerah ini,” ungkap Fatoni dalam keterangan resmi pada Jumat (13/12/2024).

Selain UMP, Pemprov Sumut juga mengumumkan kenaikan UMSP pada delapan sektor usaha yang ditetapkan. Masing-masing sektor mengalami kenaikan yang bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami kenaikan 6 persen di atas UMP, menjadi Rp 3.172.113. Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga UMSP sektor ini menjadi Rp 3.187.075. Sektor Industri Pengolahan mengalami kenaikan antara 4–6 persen, dengan nilai UMSP yang berkisar antara Rp 3.112.261 hingga Rp 3.172.113. Sektor Konstruksi mengalami kenaikan antara 6–7,5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.172.113 hingga Rp 3.217.000. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami kenaikan 4 persen, menjadi Rp 3.112.261. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum mengalami kenaikan antara 3,5–5 persen, dengan UMSP yang berkisar antara Rp 3.097.299 hingga Rp 3.142.187. Sektor Informasi dan Komunikasi mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi juga mengalami kenaikan 9 persen, menjadi Rp 3.261.889.

Fatoni menyebutkan bahwa keputusan mengenai kenaikan ini telah melalui serangkaian pembahasan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Rapat Dewan Pengupahan tersebut bertujuan agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang tepat dan dapat diterima bersama. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru