BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

Alasan Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung, Terkait Skandal Korupsi Timah Rp 300 Triliun

- Kamis, 22 Mei 2025 20:02 WIB
Alasan Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung, Terkait Skandal Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2018–2020.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 21 Mei 2025. Rest area tersebut disita karena terkait langsung dengan salah satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Penyidik sudah melakukan penyitaan dan pemasangan plang di rest area KM 21B. Ini bagian dari upaya pemulihan aset negara akibat korupsi dan TPPU timah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/5).

Rest area tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV VIP. Tamron telah divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,5 triliun.

Tamron disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 3,6 triliun melalui penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah. Ia juga didakwa melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk mendirikan 18 perusahaan dan membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan yang disamarkan atas nama istri dan anaknya.

"Aset-aset yang disembunyikan oleh para pelaku, baik atas nama sendiri atau keluarga, akan terus kita kejar untuk kepentingan pemulihan kerugian negara," lanjut Harli.

Modus operandi yang digunakan termasuk membentuk perusahaan boneka seperti CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa sebagai mitra jasa pemborongan fiktif. Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung tanpa pengawasan resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah di wilayah Bangka Belitung.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Penyidikan Kejagung masih terus berjalan dan dipastikan akan menelusuri aset-aset lainnya yang berasal dari hasil korupsi komoditas timah.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru