BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hingga 2 Juni 2025, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Mei 2025 14:49 WIB
689 view
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hingga 2 Juni 2025, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Korlantas Polri melalui unggahan resmi di akun X @NTMCLantasPolri, Sabtu (31/5/2025), yang menyatakan bahwa kebijakan peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang menyusul libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Sebelumnya, sistem ganjil genap ditiadakan pada 29-30 Mei 2025.

Kini, peniadaan tersebut diperpanjang hingga 2 Juni 2025. Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu, 31 Mei s.d Senin, 2 Juni 2025. Peraturan Ganjil Genap Hanya Berlaku Untuk Kendaraan Roda 4 Atau Lebih," demikian bunyi unggahan @NTMCLantasPolri.

Selain itu, unggahan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan, mengingat beberapa daerah juga menggelar pemungutan suara.

Pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan selama berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Selalu menjaga jarak aman serta pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas di lapangan," lanjut unggahan tersebut.

Untuk diketahui, terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan mobilitas warga selama masa libur panjang, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di ibu kota.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru