Pemprov DKI Jakarta Hentikan Sistem Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan
JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak aka
Nasional
JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak aka
Nasional
JAKARTA Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga Senin, 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Korlant
Nasional