JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembengkakan denda akibat tidak membayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyusul beredarnya unggahan viral di media sosial yang menyebut STNK akan diblokir dan saldo ATM akan ludes apabila pelanggar tidak segera membayar tilang ETLE.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat begitu saja. Denda dikenakan setiap kali pelanggaran dilakukan. Jadi, jika tidak ada pelanggaran tambahan, tidak ada pembengkakan denda," tegas Kombes Komarudin, Rabu (4/6).
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Denda hanya diberlakukan sesuai jumlah pelanggaran yang tercatat, bukan berdasarkan jangka waktu pembayaran.
"Iya, denda bisa bertambah apabila pelanggaran bertambah. Bukan karena tidak dibayar," lanjutnya.
Polisi juga membantah isu bahwa sistem ETLE dapat menilang pejalan kaki.
Komarudin menegaskan bahwa teknologi kamera ETLE hanya dirancang untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
"ETLE hanya menggambarkan situasi jalan dan menangkap pelanggaran kendaraan bermotor. Untuk pejalan kaki, itu belum bisa," ujar Komarudin menanggapi unggahan di akun @jakarta.keras sebelumnya.