BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 22:17 WIB
131 view
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025), kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.

Febri mempertanyakan dasar hukum KPK menyadap tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, merujuk pada perubahan Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga:

"Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember 2019, sementara UU KPK yang baru diundangkan Oktober 2019, berarti wajib tunduk pada aturan tersebut, termasuk kewajiban izin Dewas, bukan?" tanya Febri.

Akbar menjawab bahwa penyadapan oleh KPK sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban izin tertulis memang harus mendapat persetujuan Dewas.

Baca Juga:

"Ya, seharusnya mendapatkan izin. Kalau tidak, maka penyadapan itu tidak sah," tegasnya.

Namun, setelah putusan MK yang menyatakan Dewas bukan lembaga pro justitia, kewajiban izin berubah menjadi hanya pemberitahuan. Fatahillah menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi sekitar tahun 2023.

"Setelah putusan MK, KPK tidak perlu lagi izin tertulis, cukup memberitahukan," jelasnya.

Dalam persidangan, Febri juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan karena bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Sementara itu, Hasto didakwa dalam dua kasus sekaligus: menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun bisa masuk DPR lewat jalur PAW.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Fokus Bongkar Peran Hasto dalam Gangguan Penyidikan, Dua Ahli Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
KPK Hadirkan Saksi Kunci, Sidang Hasto Hari Ini Bisa Jadi Penentu
Penyidik KPK Sebut Tak Ada Bukti Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur
Penyidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku: "Kami Ketahui, Tapi Tidak Bisa Sampaikan di Sini"
Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Kasus Harun Masiku Kembali Disorot
Fakta Mengejutkan: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ di HP Kusnadi Ternyata Milik Hasto Kristiyanto
komentar
beritaTerbaru