BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 22:17 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025), kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.

Febri mempertanyakan dasar hukum KPK menyadap tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, merujuk pada perubahan Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

"Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember 2019, sementara UU KPK yang baru diundangkan Oktober 2019, berarti wajib tunduk pada aturan tersebut, termasuk kewajiban izin Dewas, bukan?" tanya Febri.

Akbar menjawab bahwa penyadapan oleh KPK sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban izin tertulis memang harus mendapat persetujuan Dewas.

"Ya, seharusnya mendapatkan izin. Kalau tidak, maka penyadapan itu tidak sah," tegasnya.

Namun, setelah putusan MK yang menyatakan Dewas bukan lembaga pro justitia, kewajiban izin berubah menjadi hanya pemberitahuan. Fatahillah menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi sekitar tahun 2023.

"Setelah putusan MK, KPK tidak perlu lagi izin tertulis, cukup memberitahukan," jelasnya.

Dalam persidangan, Febri juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan karena bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Sementara itu, Hasto didakwa dalam dua kasus sekaligus: menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun bisa masuk DPR lewat jalur PAW.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru