Bencana Sumatera, PKS Sarankan Prabowo Berkantor Sementara di Lokasi Terdampak
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025), kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.
Febri mempertanyakan dasar hukum KPK menyadap tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, merujuk pada perubahan Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.
"Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember 2019, sementara UU KPK yang baru diundangkan Oktober 2019, berarti wajib tunduk pada aturan tersebut, termasuk kewajiban izin Dewas, bukan?" tanya Febri.
Akbar menjawab bahwa penyadapan oleh KPK sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban izin tertulis memang harus mendapat persetujuan Dewas.
"Ya, seharusnya mendapatkan izin. Kalau tidak, maka penyadapan itu tidak sah," tegasnya.
Namun, setelah putusan MK yang menyatakan Dewas bukan lembaga pro justitia, kewajiban izin berubah menjadi hanya pemberitahuan. Fatahillah menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi sekitar tahun 2023.
"Setelah putusan MK, KPK tidak perlu lagi izin tertulis, cukup memberitahukan," jelasnya.
Dalam persidangan, Febri juga menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan karena bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Sementara itu, Hasto didakwa dalam dua kasus sekaligus: menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun bisa masuk DPR lewat jalur PAW.*
(dc/j006)
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru H
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN, Kodim 0212 Tapanuli Selatan menurunkan tim darurat untuk membantu warga terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah K
NASIONAL
SIBOLGA,SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Kota Sibolga terendam banjir akibat meluapnya Sungai Aek Doras, setelah hujan deras mengguyur
NASIONAL