Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Jagat maya ramai membahas dugaan nama kapal pengangkut nikel yang dianggap merusak keindahan alam Raja Ampat, Papua Barat. Dua nama kapal yang disebut-sebut adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam, yang memicu spekulasi keterkaitan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Isu ini mencuat dari unggahan akun X @Xerathvox pada Minggu (8/6), yang menyebut kedua kapal tersebut sebagai pengangkut nikel dari wilayah tambang bermasalah di Papua. "Bejat se-bejat bejatnya," tulis akun tersebut, memancing ribuan respons warganet.
Namun, akun X lainnya, termasuk @keepithink, menepis informasi itu sebagai hoaks, menyebutnya tanpa dasar. Meski demikian, akun @BarengWarga dan @dojjunn mengklaim bahwa informasi kapal dapat diverifikasi melalui situs MarineTraffic dan VesselFinder, yang menyebut kapal Dewi Iriana sebagai tongkang dan JKW Mahakam sebagai tugboat milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI).
KLHK: Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Langgar Aturan
Di tengah kontroversi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan pengadilan yang melarang tambang di pulau kecil.
"Kami sudah menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang PT ASP dan PT MRP," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran laut. PT MRP, yang hanya memiliki IUP, belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di pulau kecil yang dilindungi.
PT KSM, perusahaan lain yang ditinjau, juga melanggar batas izin dengan membuka lahan di luar area pinjam pakai. Aktivitas tambang perusahaan ini juga dihentikan.
Sebaliknya, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan masih mematuhi ketentuan hukum dan termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
"Namun, kehati-hatian tetap harus diterapkan karena Pulau Gag adalah kawasan ekologis sensitif," tambah Hanif.*
(gn/j006)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN