Jusuf Kalla Usulkan Kenaikan Harga BBM untuk Redam Defisit Anggaran dan Utang Pemerintah
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA -Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah kehadiran ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang diminta menjelaskan makna kata "tenggelamkan" dalam konteks pesan WhatsApp.
Pesan yang dimaksud merupakan percakapan antara Sri Rezeki Hastomo dan Gara Baskara, yang berbunyi:
"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain."
Ahli Frans menegaskan, secara linguistik, kata "tenggelamkan" tersebut mengacu pada ponsel, bukan baju ataupun pakaian.
"Tidak logis jika ditafsirkan sebagai perintah untuk melarung pakaian. Konteks percakapan jelas menyebut 'HP ini saja', lalu diikuti 'yang itu ditenggelamkan'. Dari segi struktur dan waktu chat yang sangat berdekatan, itu satu konteks," tegas Frans di persidangan.
Pernyataan Frans bertolak belakang dengan keterangan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, yang sebelumnya mengaku bahwa perintah "tenggelamkan" dimaksudkan untuk melarung pakaian sebagai bentuk ritual spiritual demi "mendapatkan rezeki".
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah keras logika tersebut dan menunjukkan bukti chat yang secara kronologis berkaitan langsung dengan penggunaan dan keberadaan ponsel.
"Kalau baju itu direndam, bukan ditenggelamkan. Kata 'ditenggelamkan' dalam konteks ini mengacu pada benda sebelumnya, yaitu HP," ujar Frans.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara rekan Hasto lainnya, Saeful Bahri, telah divonis dalam kasus ini.*
(dc/j006)
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) pada perdagangan Senin ini (6/4/2026) tercatat mengalami penu
EKONOMI
JAKARTA Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar NonDeliverable Forward (NDF) kembali menunjukkan volatilitas yang cuku
EKONOMI
BATU BARA Aktivitas potong ayam di Jalan Imam Bonjol, Dusun X, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, berlangsung hampir tanpa jeda. Bau ami
PERISTIWA
BINJAI Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan di bulan Syawal 1447 H, DPC Jam&039iyah Batak Muslim Indonesia (J
NASIONAL