BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman

Justin Nova - Sabtu, 14 Juni 2025 15:48 WIB
122 view
Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). (foto:meuseuraya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SABANG – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyebut keberadaan kandungan energi dan gas alam sebagai alasan utama di balik sengketa empat pulau yang kini ditetapkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Mualem saat menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).

"Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tau nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ujar Mualem dalam sambutannya di Gedung DPRK Sabang.

Baca Juga:

Mualem yang juga Ketua Umum Partai Aceh berseloroh tentang posisi strategis Pulau Andaman milik India yang berdekatan dengan Aceh, dan mengingatkan pentingnya menjaga Pulau Rondo di Sabang agar tidak "diambil" oleh negara lain.

"Pulau kita mau direbut di Singkil. Kita ambil Andaman aja, boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," katanya disambut tawa tamu undangan.

Baca Juga:

Namun Mualem menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan hak Aceh. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh masih memegang bukti kuat berupa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang kala itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kita melihat bahwa dokumen paling kuat adalah SKB 1992, antara Pak Ibrahim Hasan (Gubernur Aceh) dan Pak Raja Inal Siregar (Gubernur Sumut)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, beberapa waktu lalu.

Keempat pulau itu sebelumnya disepakati sebagai wilayah administrasi Aceh. Namun, dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini disebut bermula dari kekeliruan dalam konfirmasi koordinat pada tahun 2009.

Pemerintah Aceh menyatakan tetap akan memperjuangkan kembalinya empat pulau tersebut ke wilayah Aceh, baik melalui pendekatan administratif, politik, maupun jalur kekeluargaan.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Tanggapi Polemik 4 Pulau, Siap Kaji Ulang Status Kepemilikan Wilayah Aceh-Sumut
Gubernur Aceh Mualem Siap Laporkan Polemik Empat Pulau ke Presiden Prabowo jika Mediasi Gagal
DPR Minta Penundaan Eksekusi Kepmendagri 4 Pulau, Mediasi Harus Libatkan Sejarah dan Geospasial
Ketua PDIP Sumut Kritik Mendagri Soal 4 Pulau: Keputusan Sepihak, Curiga Ada Kepentingan Tambang Nikel?
Malam Ini! 17 Anggota DPR RI Asal Aceh Bertemu Gubernur, Bahas Strategi Rebut 4 Pulau
JK Nilai Kepmen Soal 4 Pulau Cacat Formil: Harusnya Mengacu UU, Bukan Analisis Jarak
komentar
beritaTerbaru