BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 20:41 WIB
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara penutupan International Conference of Infrastructure (ICI) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025). (foto: Tangkapan Layar yt Sekretariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/6/2025).

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menyebut keputusan akhir terkait status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada pekan depan.

Polemik kepemilikan empat pulau ini telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Masing-masing pemerintah daerah, baik Aceh maupun Sumatera Utara, mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasinya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan awal status administrasi empat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008–2009.

"Setelah diajukan berkali-kali dan disepakati bahwa keputusan diserahkan ke tim pusat pembakuan, maka diputuskan keempat pulau masuk Sumut," kata Safrizal.

Ia juga menambahkan bahwa Gubernur Aceh saat itu telah mengonfirmasi jumlah pulau di wilayahnya sebanyak 260, tanpa mencantumkan keempat pulau yang disengketakan.

Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Kemendagri menetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan itu memicu gelombang protes dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang menuntut agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri berupaya mendorong penyelesaian damai dengan mempertemukan Gubernur Aceh dan Sumut.

Proses ini diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan diterima semua pihak.

"Kalau kedua gubernur sepakat, kita tinggal sahkan secara administratif," kata Safrizal.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sendiri terdiri dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, hingga TNI AL dan TNI AD.

Kini, dengan Presiden Prabowo mengambil alih, publik menanti keputusan final yang diharapkan mampu menyudahi perselisihan puluhan tahun ini.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru