BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Soal Keadilan, Bukan Sekadar Batas Wilayah

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 23:17 WIB
64 view
Romy Soekarno Desak Pemerintah Tinjau Ulang Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Soal Keadilan, Bukan Sekadar Batas Wilayah
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno. (foto: ig @masromy_dprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyatakan penyesalannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga keadilan bagi masyarakat Aceh.

"Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh," ujar Romy kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga:

Romy menegaskan keputusan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat daerah dan mengabaikan aspek historis serta aspirasi lokal.

"Keputusan ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan," katanya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Romy mendukung langkah Pemerintah Aceh yang tengah menggalang bukti historis dan menempuh jalur advokasi hukum.

Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri membuka ruang dialog yang melibatkan kedua provinsi serta memfasilitasi pembentukan Tim Mediasi Nasional.

"Sengketa wilayah seperti ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data," ujar Romy.

Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya tercatat berada di wilayah Aceh Singkil.

Namun dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administratifnya ditetapkan berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyatakan akan terus memperjuangkan kembalinya status keempat pulau tersebut ke wilayah Tanah Rencong.

Pemerintah Provinsi Aceh juga menekankan bahwa proses peninjauan wilayah oleh Kemendagri telah dilakukan sejak sebelum tahun 2022.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bunda Salma Tegur Ketua DPRD Sumut: Keputusan Mendagri Tidak Mutlak, Ini Bukan Zaman Hindia Belanda!
Malam Ini! 17 Anggota DPR RI Asal Aceh Bertemu Gubernur, Bahas Strategi Rebut 4 Pulau
Aceh Kepung Empat Pulau! Ratusan Warga, DPR & DPD RI Turun Tangan Lawan Keputusan Kemendagri
komentar
beritaTerbaru