Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dari unsur militer dan sipil, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan ahli.
Pihak Navayo pun telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejagung, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan menyatakan bahwa langkah-langkah hukum lanjutan akan ditempuh jika pihak Navayo terus mangkir.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan kontrak internasional secara transparan dan profesional, sekaligus menguji ketangguhan diplomasi hukum Indonesia di level global.
Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya berpijak pada aspek kontraktual, namun juga menghormati prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.*