BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

- Senin, 23 Juni 2025 14:10 WIB
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE selama periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6) .

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi tersebut bermula dari keputusan RKAP PGN 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus–November 2017, transaksi pembelian gas tetap dilaksanakan, yang kemudian ditetapkan sebagai penyebab kerugian negara hingga US$ 15 juta berdasarkan audit BPK RI.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan terhadap AS difokuskan pada upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk menutupi kerugian negara terkait kasus tersebut.

KPK telah menyita uang tunai sebesar US$ 1.523.284 (sekitar Rp 24 miliar), serta tujuh bidang tanah di Bogor dan sekitarnya seluas 31.772 m² dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar sebagai bagian dari barang bukti .

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru