JAKARTA -Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani kepada awak media di kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (25/6/2025).
"MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," ujar Muzani.
Muzani menyebut dirinya telah mengikuti perkembangan penanganan kasus yang dimaksud, termasuk saat KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Ia juga menyinggung pernyataan Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, yang menyebut perkara ini adalah kasus lama, tepatnya terjadi dalam rentang 2019 hingga 2021.
"Kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," tambah Muzani singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi-saksi. Namun hingga kini, nama tersangka dan konstruksi perkara belum dibuka ke publik, karena masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Dugaan gratifikasi yang terungkap dalam kasus ini mencapai angka Rp17 miliar, berdasarkan hasil audit dan investigasi internal lembaga antirasuah tersebut.
KPK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di lembaga tinggi negara sekalipun.*
(bs/j006)
Editor
: Justin Nova
Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Kasus Gratifikasi di Setjen MPR