LABURA -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menertibkan satu unit bangunan liar tanpa izin yang digunakan sebagai tempat usaha di wilayah emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (25/6/2025).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan resmi milik PT KAI seluas 144 m² dengan nilai aset sebesar Rp 28.800.000, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6095.0 Tahun 2025.
"Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin, Kamis (26/6).
Menurut As'ad, sebelum dilakukan pengosongan, PT KAI telah melakukan sejumlah pendekatan persuasif terhadap pemilik bangunan, termasuk mengirimkan tiga kali surat peringatan resmi.
"Kami sudah sampaikan pemberitahuan hingga tiga kali peringatan, tetapi karena tidak ada itikad baik, maka kami harus ambil langkah tegas berupa pengosongan," tegasnya.
Hingga akhir Juni 2025, PT KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan dengan luas total mencapai 11.602 m², senilai Rp 51,6 miliar.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2024, KAI juga telah melakukan penertiban aset seluas 13.362 m², dengan nilai aset mencapai Rp 55,6 miliar.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat secara maksimal kepada perusahaan maupun masyarakat luas.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara, Tak Miliki Izin Resmi