BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara, Tak Miliki Izin Resmi

Justin Nova - Kamis, 26 Juni 2025 12:33 WIB
PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara, Tak Miliki Izin Resmi
Pihak PT KAI Divre I Sumut membongkar warung ilegal di tanah aset PT KAI di Labura. ( Dok PT KAI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABURA -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menertibkan satu unit bangunan liar tanpa izin yang digunakan sebagai tempat usaha di wilayah emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan resmi milik PT KAI seluas 144 m² dengan nilai aset sebesar Rp 28.800.000, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6095.0 Tahun 2025.

"Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin, Kamis (26/6).

Baca Juga:

Langkah Persuasif Tak Direspons

Menurut As'ad, sebelum dilakukan pengosongan, PT KAI telah melakukan sejumlah pendekatan persuasif terhadap pemilik bangunan, termasuk mengirimkan tiga kali surat peringatan resmi.

Baca Juga:

"Kami sudah sampaikan pemberitahuan hingga tiga kali peringatan, tetapi karena tidak ada itikad baik, maka kami harus ambil langkah tegas berupa pengosongan," tegasnya.

Capaian Penertiban Aset KAI Divre I Sumut

Hingga akhir Juni 2025, PT KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan dengan luas total mencapai 11.602 m², senilai Rp 51,6 miliar.

Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2024, KAI juga telah melakukan penertiban aset seluas 13.362 m², dengan nilai aset mencapai Rp 55,6 miliar.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat secara maksimal kepada perusahaan maupun masyarakat luas.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Massa Amuk di Kediaman Sahroni, Pakaian Dalam Istri Dilempar dari Lantai 2?!
Wapres Gibran Tolak Usulan Gerbong Merokok: Tidak Sinkron dengan Program Presiden
Menkes: Cukai Minuman Manis Mulai 2026, Demi Kendalikan Konsumsi Gula
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok
Minibus Tertabrak Kereta di Padang, Satu Siswi Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka Serius
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru