BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

DPD Rampas Setia 08 Tapsel Sayangkan RAT KPPTB Hutaraja yang Dinilai Cacat Hukum dan Sarat Tekanan

Mora Siregar - Jumat, 27 Juni 2025 13:27 WIB
110 view
DPD Rampas Setia 08 Tapsel Sayangkan RAT KPPTB Hutaraja yang Dinilai Cacat Hukum dan Sarat Tekanan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Dewan Pimpinan Daerah Rampas Setia 08 Rumah Juang Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan penyesalan dan keberatan atas pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Tapsel.

Ketua Rampas 08 Tapsel, Erijon Damanik, menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT tersebut diduga dipaksakan oleh kelompok tertentu dan berpotensi memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

"Kami menyayangkan pelaksanaan RAT oleh oknum-oknum yang mencoba memancing keributan. Padahal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Tapsel sudah menyarankan agar RAT ditunda karena ada kasus hukum yang masih berproses," ujar Erijon saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (27/6).

Erijon juga menilai bahwa pengurus yang melaksanakan RAT tidak memiliki legal standing yang sah, karena dibentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 10 Mei 2024 yang disebut dilakukan secara diam-diam, difasilitasi oleh Kabid Koperasi Ahmad Gozali Harahap tanpa sepengetahuan kepala dinas.

Lebih mengejutkan, menurut Erijon, RALB tersebut hanya dihadiri oleh 8 orang yang mengatasnamakan 400 anggota koperasi, sebuah keputusan yang dinilai mencederai asas demokrasi dan transparansi dalam organisasi koperasi.

"Pendzoliman ini harus dibongkar. Kami akan menjadi garda terdepan membela kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas," tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa pada pelaksanaan RAT yang digelar baru-baru ini, diduga ada intervensi dan ancaman kepada anggota koperasi yang tidak hadir. Mereka yang enggan hadir dan tidak menandatangani kehadiran disebut tidak akan menerima haknya dari koperasi.

Selain itu, RAT juga dinilai tidak memuat laporan pertanggungjawaban maupun program kerja yang jelas. Sebaliknya, forum hanya digunakan untuk menekan anggota dan mengancam pemotongan hak.

Rampas 08 Tapsel mendesak penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut keabsahan kepengurusan KPPTB dan membatalkan segala keputusan RAT yang dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan anggota.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru