JAKARTA – Setelah menanti selama lima bulan sejak mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Juli 2025.
Keppres tersebut juga sekaligus menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan OIKN.
"Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN," tulis Prof. Ali Berawi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Ucapan terima kasih pun disampaikan oleh tokoh akademisi yang masuk dalam 2 persen ilmuwan top dunia itu kepada seluruh jajaran pimpinan tinggi madya OIKN atas kolaborasi selama masa tugasnya.
"Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama," imbuhnya.
Prof. Ali yang akrab disapa "Ale" juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan nasional dan mendoakan kelancaran seluruh proses pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta," tutupnya.
Pemberhentian ini menjadi bagian dari proses penyegaran di tubuh OIKN seiring percepatan pembangunan fisik dan transformasi digital IKN menuju pemindahan resmi ibu kota negara.
Pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan visi Nusantara sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dapat tercapai.*
(km/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Ali Berawi dari Jabatan Deputi OIKN