BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun, Nilai Kejagung Tak Profesional Tangani Kasusnya

- Jumat, 04 Juli 2025 21:40 WIB
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun, Nilai Kejagung Tak Profesional Tangani Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7).

Tom menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah muncul selama persidangan.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," ujar Tom kepada wartawan.

Menurutnya, isi tuntutan yang dibacakan jaksa hampir identik dengan surat dakwaan awal, tanpa ada penyesuaian dari keterangan saksi dan ahli yang disampaikan di persidangan.

"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Tom tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai tokoh penting di bidang ekonomi dan perdagangan nasional.

Sementara itu, publik menanti vonis dari majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Kasus ini juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di sektor perdagangan dan impor.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru