BREAKING NEWS
Kamis, 10 Juli 2025

Jumat Curhat Polresta Denpasar, Wadah Aspirasi Umat di Musholla Al-Barokah

Fira - Rabu, 09 Juli 2025 09:01 WIB
51 view
Jumat Curhat Polresta Denpasar, Wadah Aspirasi Umat di Musholla Al-Barokah
Jumat Curhat Polresta Denpasar, Wadah Aspirasi Umat di Musholla Al-Barokah (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Dalam upaya mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polresta Denpasar kembali menggelar program Jumat Curhat, kali ini bersama warga di Musholla Al-Barokah, Jalan Perlulaka, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.

Dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. dan Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Ketut Darbawa, S.H., M.H., kegiatan ini dihadiri Ketua Yayasan Al-Barokah H. Suyatno, jajaran pengurus musholla, serta sekitar 15 orang jamaah.

Mendengar Langsung Suara Warga

Ketua Majelis Musholla, H. Mashudi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

"Kegiatan seperti ini sangat kami apresiasi. Semoga dapat berkelanjutan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah umat," ujar H. Mashudi.

AKP Gede Endrawan menjelaskan, program Jumat Curhat telah berjalan selama lima tahun dan menyasar seluruh komunitas lintas agama di Denpasar. Tujuannya adalah menjalin komunikasi aktif, mengedukasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Isu Sosial: Bullying dan Curanmor

Dalam sesi diskusi terbuka, jamaah menyampaikan kekhawatiran soal bullying yang marak di kalangan pelajar dan disebarkan di media sosial. AKP Gede Endrawan menegaskan bahwa bullying adalah tindakan kekerasan yang berulang dan disengaja, baik secara fisik, verbal, sosial maupun digital (cyberbullying). Polresta Denpasar aktif memberikan edukasi ke sekolah-sekolah dan mengajak orang tua untuk ikut mengawasi perilaku anak.

"Kami sudah intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tapi pengawasan dari orang tua tetap jadi kunci," jelasnya.

Pertanyaan lain menyoroti maraknya kasus curanmor di Kota Denpasar. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa edukasi dan patroli rutin terus digencarkan, termasuk penyuluhan di banjar-banjar dan penerangan keliling (penling). Masyarakat juga diimbau memasang kunci ganda, tidak meninggalkan motor dalam keadaan terbuka, dan memperkuat sistem keamanan lingkungan.

"Curanmor bisa dijerat Pasal 362 KUHP, dan jika disertai kekerasan bisa naik ke Pasal 363 atau 365," tegas AKP Endrawan.

Polri Hadir, Bukan Sekadar Penegak Hukum

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru