BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar

Abyadi Siregar - Senin, 14 Juli 2025 14:09 WIB
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). (foto: tangkapan layar ig nusronwahid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses Penetapan Tanah Telantar

Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).

Baca Juga:

Berikut alur prosesnya:

1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.

Baca Juga:

2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.

3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.

4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.

5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.

Klarifikasi soal Status Tanah Girik

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.

Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumut, 15 Tuntutan Menggema
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Dapat Bansos PKH & BPNT 2025
Nusron Wahid Sebut Lahan Kosong Bakal Disita Negara, Dipakai untuk Sekolah dan Perumahan Rakyat
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru