BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar

Abyadi Siregar - Senin, 14 Juli 2025 14:09 WIB
268 view
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). (foto: tangkapan layar ig nusronwahid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses Penetapan Tanah Telantar

Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).

Berikut alur prosesnya:

1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.

2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.

3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.

4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.

5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.

Klarifikasi soal Status Tanah Girik

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.

Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru