Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Proses Penetapan Tanah Telantar
Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).
Berikut alur prosesnya:
1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.
2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.
3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.
4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.
Klarifikasi soal Status Tanah Girik
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
"Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak serta-merta diambil negara. Girik bukan bukti hak, tapi petunjuk penguasaan," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanahnya secara aktif tetap diakui haknya, meski belum bersertifikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses dilakukan secara bertahap, legal, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilik hak untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya.*
(cn/a008)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL