BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding

Johan - Sabtu, 20 Juni 2026 20:22 WIB
Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
Empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: AP Photo/Tatan Syuflana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Oditurat Militer II-07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan pihak oditur menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

"Jaksa tidak mengajukan upaya hukum," kata Endah, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memilih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun terhadap empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.

Dalam putusan itu, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kepala BAIS Soroti Krisis Kepercayaan Ombudsman, Minta Presiden Gunakan Diskresi untuk Selamatkan Kredibilitas
Hakim Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Direncanakan, 4 Prajurit TNI Harap Tetap Bisa Berdinas
Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Transparan agar Tak Dianggap Sekadar Formalitas
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Eks Kabais TNI Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Tak Terlihat
Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban
Hakim Kritik Aksi Penyerangan Andrie Yunus, Dinilai Amatir dan Tak Mencerminkan Kerja Intelijen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru