Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, hakim mengaku gemas melihat cara para terdakwa menjalankan aksinya.
"Saya lihat kok amatir banget, jadi gemas saya," ujar Fredy dalam persidangan.
Menurutnya, tindakan para terdakwa yang diduga merupakan bagian dari unsur intelijen justru terlihat tidak rapi dan cenderung berantakan. Ia bahkan menyebut cara tersebut seolah tidak mencerminkan kerja intelijen yang semestinya.
Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa berpotensi mencoreng nama baik BAIS TNI, karena dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Dalam sidang tersebut, hakim turut meminta pendapat saksi dari BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi. Namun, saksi menyatakan tidak dapat memberikan penilaian terkait tindakan para pelaku.
Hakim kemudian mencontohkan sejumlah kejanggalan dalam aksi para terdakwa, seperti tidak memperhatikan keberadaan CCTV hingga tidak menutupi identitas saat beraksi.
"Harusnya kan diperhatikan, ada CCTV atau tidak, pakai penutup muka atau tidak. Ini malah seperti tidak dipikirkan," ungkapnya.
Sidang lanjutan kasus ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh kronologi dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus penyerangan tersebut.*
(in/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Hakim Kritik Aksi Penyerangan Andrie Yunus, Dinilai Amatir dan Tak Mencerminkan Kerja Intelijen