Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi kekerasan tersebut.
Oditur militer menghadirkan saksi Alwi Hakim Nasution, yang menjabat sebagai Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Alwi menyatakan tidak menemukan indikasi adanya perintah dari atasan maupun operasi intelijen yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.
"Sepengetahuan dan hasil pendalaman kami, tidak ada perintah. Para terdakwa mengaku bertindak karena perasaan sakit hati," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Empat prajurit TNI didakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka disebut terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi setelah insiden interupsi rapat terkait RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.
Hakim menyoroti motif para terdakwa yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan korban maupun isu yang dipersoalkan.
"Apa hubungan mereka dengan korban? Tidak saling mengenal, hanya tahu dari media, tetapi bisa melakukan tindakan sejauh itu," ujar hakim dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa mengaku tersinggung dan merasa dilecehkan atas tindakan korban dalam peristiwa sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada skenario terstruktur atau instruksi dari institusi.
Majelis hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan unit tertentu dalam struktur Bais TNI apabila aksi tersebut merupakan bagian dari operasi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.