BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Hakim Dalami Dugaan “Perintah” di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Nurul - Rabu, 06 Mei 2026 13:08 WIB
Hakim Dalami Dugaan “Perintah” di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi kekerasan tersebut.

Oditur militer menghadirkan saksi Alwi Hakim Nasution, yang menjabat sebagai Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Alwi menyatakan tidak menemukan indikasi adanya perintah dari atasan maupun operasi intelijen yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.

"Sepengetahuan dan hasil pendalaman kami, tidak ada perintah. Para terdakwa mengaku bertindak karena perasaan sakit hati," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.

Empat prajurit TNI didakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Mereka disebut terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi setelah insiden interupsi rapat terkait RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.

Hakim menyoroti motif para terdakwa yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan korban maupun isu yang dipersoalkan.

"Apa hubungan mereka dengan korban? Tidak saling mengenal, hanya tahu dari media, tetapi bisa melakukan tindakan sejauh itu," ujar hakim dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa mengaku tersinggung dan merasa dilecehkan atas tindakan korban dalam peristiwa sebelumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada skenario terstruktur atau instruksi dari institusi.

Majelis hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan unit tertentu dalam struktur Bais TNI apabila aksi tersebut merupakan bagian dari operasi.

Alwi menjelaskan bahwa operasi semacam itu seharusnya berada di bawah direktorat khusus, bukan satuan Detasemen Markas (Denma) tempat para terdakwa bertugas.

Dalam sidang yang sama, oditur turut menghadirkan Komandan Denma Bais TNI, Heri Heryadi.

Ia membantah keras adanya perintah dari dirinya kepada para terdakwa untuk melakukan aksi penyiraman.

"Kami tidak pernah memerintahkan tindakan di luar tugas kedinasan. Tidak ada perintah terkait hal ini," kata Heri.

Ia juga mengaku terkejut dan marah saat mengetahui keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

Menurut Heri, aktivitas satuan Denma selama ini berfokus pada tugas internal dan pengamanan markas, bukan operasi lapangan yang berkaitan dengan sipil.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.

Hakim menegaskan pentingnya mengungkap motif serta memastikan tidak ada aktor lain di balik aksi kekerasan tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Dorong Trauma Healing Intensif untuk Korban Kasus Ponpes di Pati
Gibran Kecam Keras Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Tak Bisa Ditoleransi
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng
Pelibatan TNI dalam Pembekalan Beasiswa LPDP Tuai Kritik, Menkeu Purbaya Buka Suara
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dicopot dari Panglima TNI: Saya Ditendang Karena Tak Nurut Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal
Rencana Pelibatan TNI di Program LPDP Disorot DPR, Diminta Tidak Ganggu Arah Pendidikan Sipil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru