JAKARTA — Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivisAndrie Yunus kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi kekerasan tersebut.
Oditur militer menghadirkan saksi Alwi Hakim Nasution, yang menjabat sebagai Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Dalam keterangannya, Alwi menyatakan tidak menemukan indikasi adanya perintah dari atasan maupun operasi intelijen yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.
"Sepengetahuan dan hasil pendalaman kami, tidak ada perintah. Para terdakwa mengaku bertindak karena perasaan sakit hati," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Empat prajurit TNI didakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka disebut terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi setelah insiden interupsi rapat terkait RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.
Hakim menyoroti motif para terdakwa yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan korban maupun isu yang dipersoalkan.
"Apa hubungan mereka dengan korban? Tidak saling mengenal, hanya tahu dari media, tetapi bisa melakukan tindakan sejauh itu," ujar hakim dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa mengaku tersinggung dan merasa dilecehkan atas tindakan korban dalam peristiwa sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada skenario terstruktur atau instruksi dari institusi.
Majelis hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan unit tertentu dalam struktur Bais TNI apabila aksi tersebut merupakan bagian dari operasi.
Alwi menjelaskan bahwa operasi semacam itu seharusnya berada di bawah direktorat khusus, bukan satuan Detasemen Markas (Denma) tempat para terdakwa bertugas.
Dalam sidang yang sama, oditur turut menghadirkan Komandan Denma Bais TNI, Heri Heryadi.
Ia membantah keras adanya perintah dari dirinya kepada para terdakwa untuk melakukan aksi penyiraman.
"Kami tidak pernah memerintahkan tindakan di luar tugas kedinasan. Tidak ada perintah terkait hal ini," kata Heri.
Ia juga mengaku terkejut dan marah saat mengetahui keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Menurut Heri, aktivitas satuan Denma selama ini berfokus pada tugas internal dan pengamanan markas, bukan operasi lapangan yang berkaitan dengan sipil.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.
Hakim menegaskan pentingnya mengungkap motif serta memastikan tidak ada aktor lain di balik aksi kekerasan tersebut.*