Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan pihak oditur menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Jaksa tidak mengajukan upaya hukum," kata Endah, Sabtu (20/6/2026).Baca Juga:
Meski demikian, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memilih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun terhadap empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.
Dalam putusan itu, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.*
(k/dh)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA