BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Vonis Kasus Andrie Yunus Dikritik, Koalisi Sipil Sebut Keadilan untuk Korban Belum Tuntas

Dharma - Jumat, 12 Juni 2026 09:25 WIB
Vonis Kasus Andrie Yunus Dikritik, Koalisi Sipil Sebut Keadilan untuk Korban Belum Tuntas
Empat personel TNI yang dituduh menyiram air keras ke seorang aktivis HAM saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Penilaian tersebut disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari institusi TNI.

Baca Juga:

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, mengatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

"Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung korban. Putusan ini menunjukkan bagaimana peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi dibandingkan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan," kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.

Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dianggap merendahkan wibawa pengadilan dan menyebarkan stigma negatif terhadap peradilan militer.

Menurut Wahyudi, sikap Andrie yang mempertanyakan independensi peradilan militer merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai pertimbangan tersebut justru semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait independensi dan imparsialitas peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparat TNI.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut. Mereka menilai langkah itu berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta hukum yang masih berlangsung dalam jalur peradilan umum.

Meski vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan militer, koalisi menegaskan proses hukum belum berakhir. Mereka mengingatkan bahwa aparat penegak hukum sipil masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Koalisi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jakarta Bersiap Hadapi Aksi Mahasiswa, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan
Pemprov Sumut Terima Rekomendasi Strategis Sesko TNI untuk Mitigasi Ancaman Megathrust
TNI AL Amankan 6 ABK Kapal Ikan Diduga Konsumsi Sabu di Perairan Belawan
Vonis Kasus Andrie Yunus Dijatuhkan, Yusril Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Aparat yang Melanggar Hukum
Kodim 1710/Mimika Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik, Akses Warga Papua Tengah Makin Terbuka
Puspen TNI Ajak Media Perkuat Sinergi, Bahas Yon TP hingga Koperasi Merah Putih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru