Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Penilaian tersebut disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari institusi TNI.Baca Juga:
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, mengatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
"Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung korban. Putusan ini menunjukkan bagaimana peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi dibandingkan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan," kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dianggap merendahkan wibawa pengadilan dan menyebarkan stigma negatif terhadap peradilan militer.
Menurut Wahyudi, sikap Andrie yang mempertanyakan independensi peradilan militer merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pertimbangan tersebut justru semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait independensi dan imparsialitas peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparat TNI.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut. Mereka menilai langkah itu berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta hukum yang masih berlangsung dalam jalur peradilan umum.
Meski vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan militer, koalisi menegaskan proses hukum belum berakhir. Mereka mengingatkan bahwa aparat penegak hukum sipil masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Koalisi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN