Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Penilaian tersebut disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari institusi TNI.Baca Juga:
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, mengatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
"Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung korban. Putusan ini menunjukkan bagaimana peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi dibandingkan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan," kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dianggap merendahkan wibawa pengadilan dan menyebarkan stigma negatif terhadap peradilan militer.
Menurut Wahyudi, sikap Andrie yang mempertanyakan independensi peradilan militer merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pertimbangan tersebut justru semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait independensi dan imparsialitas peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan aparat TNI.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut. Mereka menilai langkah itu berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta hukum yang masih berlangsung dalam jalur peradilan umum.
Meski vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan militer, koalisi menegaskan proses hukum belum berakhir. Mereka mengingatkan bahwa aparat penegak hukum sipil masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Koalisi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum Andrie Yunus guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Selain kepada kepolisian, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus Andrie Yunus dalam pembahasan uji materi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini masih berlangsung.
Mereka menilai perkara tersebut menjadi contoh penting dalam menilai efektivitas sistem peradilan militer terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di Indonesia.*
(dw/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN