
Asupan Kalsium Saat Hamil Bisa Kurangi Risiko Depresi pada Anak, Ini Penjelasannya
MEDAN Asupan kalsium yang lebih tinggi selama kehamilan dapat menurunkan risiko gejala depresi pada anakanak, menurut temuan terbaru dar
KesehatanJAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
Baca Juga:
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Proses Penetapan Tanah Telantar
Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).
Berikut alur prosesnya:
1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.
2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.
3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.
4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.
Klarifikasi soal Status Tanah Girik
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
"Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak serta-merta diambil negara. Girik bukan bukti hak, tapi petunjuk penguasaan," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanahnya secara aktif tetap diakui haknya, meski belum bersertifikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses dilakukan secara bertahap, legal, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilik hak untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya.*
(cn/a008)
MEDAN Asupan kalsium yang lebih tinggi selama kehamilan dapat menurunkan risiko gejala depresi pada anakanak, menurut temuan terbaru dar
KesehatanMEDAN Google akan memberlakukan aturan baru yang membatasi praktik sideloading atau pengunduhan aplikasi di luar Google Play Store pada
Sains & TeknologiPAMEKASAN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian temba
Pertanian AgribisnisMEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 UndangUndang
NasionalMEDAN Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Sains & TeknologiSIDOARJO Timnas U23 Indonesia menunjukkan performa impresif saat melibas Makau dengan skor telak 50 dalam laga lanjutan Grup J Kualifik
OlahragaJAKARTA Ribuan jamaah memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, untuk mengikuti acara Jakarta Bersholawat dalam rangka m
NasionalMEDAN Roblox, platform game video populer, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan aplikasi konten video pendek bernama Roblox Mo
Sains & TeknologiJAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/20
Hukum dan Kriminal