Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Proses Penetapan Tanah Telantar
Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).
Berikut alur prosesnya:
1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.
2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.
3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.
4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.
Klarifikasi soal Status Tanah Girik
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
"Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak serta-merta diambil negara. Girik bukan bukti hak, tapi petunjuk penguasaan," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanahnya secara aktif tetap diakui haknya, meski belum bersertifikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses dilakukan secara bertahap, legal, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilik hak untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya.*
(cn/a008)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan