
Pengumuman Resmi OSN 2025 Dirilis, Ribuan Siswa SD-SMP Lolos ke Tingkat Provinsi!
MEDAN Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Balai Pengembangan Talenta
OlahragaJAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah, termasuk tanah berstatus hak milik, jika terbukti ditelantarkan dalam kurun waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pengambilalihan tidak terbatas pada tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga meliputi tanah hak milik, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah atas dasar penguasaan yang disengaja tidak dimanfaatkan.
"Tanah hak milik bisa jadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara," ujar Nusron saat menghadiri Rakernas PBIKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Kriteria Tanah yang Diambil Negara
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan;
- Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Sementara itu, tanah berstatus HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Proses Penetapan Tanah Telantar
Nusron menjelaskan proses pengambilalihan berlangsung dalam beberapa tahap dan membutuhkan waktu sekitar 587 hari (hampir dua tahun).
Berikut alur prosesnya:
1. Surat pemberitahuan pertama dari BPN — diberikan waktu 3 bulan.
2. Jika tidak ada aktivitas, dilanjutkan dengan peringatan pertama — diberi 3 bulan lagi.
3. Masih tidak dimanfaatkan, BPN mengirim peringatan kedua — tambahan 3 bulan.
4. Tetap tidak dimanfaatkan, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perundingan.
5. Jika tetap tidak ada aktivitas, tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek pengambilalihan negara.
Klarifikasi soal Status Tanah Girik
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tanah dengan status girik atau belum bersertifikat bisa dirampas negara pada 2026.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
"Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak serta-merta diambil negara. Girik bukan bukti hak, tapi petunjuk penguasaan," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanahnya secara aktif tetap diakui haknya, meski belum bersertifikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses dilakukan secara bertahap, legal, dan memberikan waktu yang cukup bagi pemilik hak untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya.*
(cn/a008)
MEDAN Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan Indonesia. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Balai Pengembangan Talenta
OlahragaKLATEN Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mencolok soal hubungan politik antara Partai Gerindra dan PDIP saat menghadiri
PolitikMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di l
PemerintahanMEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) kembali mempercayakan kepemimpinan Ikatan Alumni (IKA) Unimed kepada Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.
NasionalMANADO Kapal Motor (KM) Barcelona mengalami kebakaran hebat di Perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (2
PeristiwaTAPANULI UTARA Tim asesor dari UNESCO Global Geopark resmi tiba di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (21
PariwisataJAKARTA Timnas Indonesia U23 akan menjalani laga penentu nasib di matchday terakhir Grup A Piala AFF U23 2025 menghadapi rival klasik,
OlahragaJAKARTA Sebanyak 1.632 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamanka
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis hukuman penj
NasionalBATU BARA Mangrove Culture Festival Tahun 2025 resmi ditutup oleh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, pada Minggu (20/7) di
Seni dan Budaya