Unggul Jumlah Pemain, PSMS Medan Justru Keok dari Garudayaksa FC 0-1
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA – Perlakuan tidak etis di dunia kerja kembali menjadi sorotan.
Seorang karyawan perempuan di sebuah perusahaan swasta di kawasan Thamrin, Jakarta, mengaku mendapatkan teguran dari atasannya dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.
Tanpa pelanggaran yang jelas, ia diminta untuk mencari pekerjaan lain. T
eguran tersebut bahkan disampaikan dengan nada merendahkan.
Karyawan tersebut, sebut saja Dewi (nama disamarkan atas permintaan), telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam tahun.
Kondisi kesehatannya yang sempat terganggu akibat operasi di luar negeri, membuatnya belum sepenuhnya pulih ketika kembali bekerja.
Namun, bukannya mendapatkan pengertian, ia justru mendapat tekanan verbal dari atasannya, inisial MJ.
"Saya shock saat ditegur seperti itu. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Tapi saya diminta untuk bekerja di tempat lain. Rasanya seperti diusir, tapi secara halus," ujar Dewi dengan suara lirih, saat diwawancarai Bitvonline.
Dewi menegaskan bahwa dirinya tetap berusaha profesional dalam menjalankan tugas, meskipun kondisi fisik belum sepenuhnya pulih.
Ia mengaku pengalaman tersebut meninggalkan trauma, dan membuatnya kini lebih selektif dalam memilih lingkungan kerja.
Pelanggaran Etika dan Hak Pekerja
Pakar ketenagakerjaan menyatakan, teguran dari atasan semestinya disampaikan secara etis dan membangun.
Jika disertai dengan ancaman atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Setiap pekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atasan tidak bisa serta-merta meminta seseorang keluar dari pekerjaan tanpa dasar yang jelas.
Lebih jauh, praktik semacam ini bisa masuk dalam kategori mobbing atau perundungan di tempat kerja, yaitu tindakan sistematis untuk menyingkirkan seseorang secara psikologis melalui tekanan verbal maupun sikap merendahkan yang terus-menerus.
Langkah Hukum Bisa Ditempuh
Jika terbukti melanggar norma kerja atau menyebabkan tekanan psikologis, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Ombudsman, atau bahkan Pengadilan Hubungan Industrial.
Pihak perusahaan sejatinya wajib menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan bebas dari perundungan.
Tanpa budaya kerja yang beretika, produktivitas dan kesehatan mental karyawan akan terus tergerus.
Dewi berharap kejadian yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai dedikasi dan kondisi personal pekerja.
"Saya hanya ingin bekerja dengan tenang, tanpa intimidasi. Tidak semua orang bisa langsung pulih secara fisik dan mental setelah sakit. Saya tidak mau orang lain mengalami hal yang saya alami," tutupnya.*
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL
JAKARTA Perundingan antara Amerika Serikat dan Iran dijadwalkan dimulai pada Sabtu (11/4/2026) malam di Islamabad, Pakistan. Pertemuan i
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sekitar 400 unit pompa air untuk mendukung sektor pertanian menghadapi potensi musim
NASIONAL
SIMALUNGUN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan di Sumatera Utara. Hingga April 2026, program ini tela
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, merespons wacana penerapan sistem &039war tiket&039 dalam pembe
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL