BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kejagung Sita Dokumen Investasi GOTO Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 16 Juli 2025 18:51 WIB
83 view
Kejagung Sita Dokumen Investasi GOTO Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek
ilustrasi GoTo (foto: website goto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen investasi yang berkaitan dengan aliran dana dari pihak investor luar, termasuk Google.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:

Terkait Aliran Investasi dari Google ke GOTO

Penyitaan dokumen tersebut diduga terkait dengan aliran investasi dari Google ke perusahaan Gojek (sebelum merger menjadi GOTO), yang dianggap relevan dengan perkara pengadaan laptop yang berlangsung di era Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga:

"Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GOTO yang nantinya terkait dengan perkara yang kita tangani," tambahnya.

Selain dokumen investasi, penyidik juga mendalami bukti komunikasi dalam grup WhatsApp internal yang disebut sudah aktif sejak sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, dan digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan.

Latar Belakang Kasus: Laptop Tak Digunakan Optimal

Kasus ini bermula dari program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada periode 2020–2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan DAK.

Namun, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mayoritas perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga wajar penyedia menggunakan metode illegal gain.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru