BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Kejagung Panggil Riza Chalid Pekan Depan, Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Kamis, 17 Juli 2025 21:58 WIB
Kejagung Panggil Riza Chalid Pekan Depan, Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023.. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dijadwalkan akan memanggil pengusaha minyak, Riza Chalid, pekan depan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, di mana Riza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Riza Chalid bisa bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir sebagai warga negara yang baik," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut Anang, ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka, namun Riza sebelumnya sudah tiga kali dipanggil saat proses penyelidikan berlangsung, dan tidak pernah hadir.

Surat panggilan kini dikirimkan ke alamat Riza yang tertera dalam data kependudukan.

"Sementara ke sana saja dulu, ke alamat resmi yang tercatat di KTP," tambahnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers sebelumnya mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini diduga berada di Singapura. Namun demikian, Kejagung tetap menerbitkan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 10 Juli 2025.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan di Singapura untuk menghadirkan Riza," kata Qohar.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya, yang terdiri dari mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi

junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sampai berita ini ditayangkan, Riza Chalid belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang membelitnya.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru