Jumlahnya Fasntastis! KPK Ungkap Skema 'Uang Dua Mingguan' dalam Korupsi RPTKA Kemnaker
- Kamis, 17 Juli 2025 22:20 WIB
Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025) (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu praktik yang terungkap adalah adanya skema pembagian uang secara berkala setiap dua minggu, yang disebut sebagai "uang dua mingguan".
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025), menyebut praktik ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan nilai uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
"Uang tersebut kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan uang dua mingguan. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset," ujar Setyo.
KPK menahan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
HY (Haryanto) – Dirjen Binapenta 2024-2025
WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017-2019
DA (Devi Angraeni) – Direktur PPTKA 2024-2025
Baca juga: [KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker]
Dugaan kuat menyebut bahwa uang yang dikumpulkan dari pemohon RPTKA disalurkan tidak hanya ke para pejabat utama, tetapi juga ke sejumlah pegawai sebagai kompensasi "uang lelah" secara rutin.
Tak hanya itu, sebagian dari dana hasil korupsi digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk rumah dan kos-kosan di kawasan Depok dan Bekasi, yang telah disita oleh penyidik KPK.