BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penertiban Spanduk dan Pengawasan IMB Tingkatkan Ketertiban Kota

Ronald Harahap - Jumat, 18 Juli 2025 16:34 WIB
55 view
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penertiban Spanduk dan Pengawasan IMB Tingkatkan Ketertiban Kota
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Laksanakan Penertiban Spanduk dan Pengawasan IMB Tingkatkan Ketertiban Kota (foto: ronald/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib ini difokuskan pada penertiban spanduk dan banner yang melintang di badan jalan serta pengawasan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan kegiatan mencakup wilayah Padangsidimpuan Utara dan Selatan, antara lain di Kelurahan Wek IV, Wek II, Wek I, Batang Ayumi, Bonan Dolok, Aek Tampang, Wek V, Padangmatinggi Lestari dan Padangmatinggi.

Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan tim yang terdiri dari Kabid PPUD, ASN, dan personil Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi penertiban, tim menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang secara melintang di badan jalan serta diikatkan pada tiang telepon dan batang pohon, yang dinilai melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah dan aturan pemasangan reklame.

Selain itu, tim Satpol PP juga melakukan pengawasan terkait izin bangunan (IMB) di beberapa titik, seperti bangunan milik Dian (Toko Almer) di Jalan Perintis Kemerdekaan dan bangunan renovasi milik Baginda di Jalan Stasiun Moh. Arif, yang belum memiliki IMB. Pemilik bangunan dihimbau untuk segera mengurus kelengkapan administrasi agar sesuai dengan ketentuan.

Tim juga memberikan himbauan kepada CV Cindy di Jalan Stasiun Moh. Arif agar menjaga dan merapikan penataan barang bekas agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Sebanyak 8 reklame berupa spanduk dan banner berhasil diamankan ke Mako 55 Satpol PP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padangsidimpuan.

Selama pelaksanaan, kondisi aman dan terkendali.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru