BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula, Peluk Istri Usai Sidang

- Jumat, 18 Juli 2025 18:52 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula, Peluk Istri Usai Sidang
istri tom lembong memeluk sang suami usai sidang vonis (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Usai pembacaan vonis, Tom Lembong yang mengenakan baju putih langsung memeluk sang istri, Francisca Wihardja, yang juga mengenakan pakaian serupa. Momen haru itu terlihat jelas di ruang sidang, di mana keduanya saling memberi dukungan.

Tom juga sempat bersalaman dan berbincang singkat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir memberi dukungan di persidangan.

Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menegaskan tidak ada hal pemaaf dalam kasus ini.

Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Menariknya, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Hakim juga memerintahkan pengembalian iPad dan MacBook milik Tom yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Tom Lembong akan menyampaikan keterangan pers usai sidang, dan publik kini menantikan apakah ia akan mengajukan banding atas putusan ini.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru